TUGAS POKOK UNIT PENJAMINAN MUTU DI UMT
KEPALA
BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS (BPMU)
1. Kepala BPMU mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Kepala BPMU mempunyai fungsi:
a. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
b. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
c. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu,
d. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
3. Rincian tugas:
a. Melaksanakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu,
b. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu,
c. Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kondisi Universitas,
d. Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu internal.
e. Mengkoordinasikan pembuatan program kerja unit jaminan mutu di level UMT
f. Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UMT
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu UMT
i. Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu UMT secara berkelanjutan.
j. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada rektor;
k. Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu BPMU melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran;
l. Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen BPMU untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika;
m. Memastikan bahwa standar persyaratan dilaksanakan di seluruh jajaran BPMU dengan pelaksanaan pelatihan untuk setiap anggota dan staf BPMU;
n. Memastikan bahwa proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu dapat dicapai.
4. Badan Penjaminan Mutu Universitas terdiri atas:
a. Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal
b. Ketua Divisi Audit Mutu Internal
KETUA DIVISI
SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL (SPMI)
1. Ketua Divisi SPMI mempunyai tugas pokok membantu Kepala BPMU
2. Rincian tugas :
a. Menyiapkan dokumen mutu SPMI
b. Menyempurnakan dokumen mutu SPMI
c. Melaporkan kegiatan pengembangan dokumen mutu SPMI.
d. Mengumpulkan data dokumen mutu, dosen, pegawai, mahasiswa;
KETUA DIVISI
AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
1. Ketua Divisi AMI mempunyai tugas pokok membantu Kepala BPMU
2. Rincian tugas :
a. menyiapkan asesor AMI prodi di lingkungan UMT;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan AMI di lingkungan UMT;
c. melaporkan kegiatan AMI kepada Kepala BPMU dan Rektor UMT.
d. Mengkoordinir pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi melalui survey kepuasaan
KETUA
GUGUS PENJAMINAN MUTU FAKULTAS
1. Ketua Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas pokok membantu Dekan untuk merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan.
2. Tugas Gugus Penjaminan Mutu di Fakultas
a. Mengembangkan SPMI di Lingkungan Fakultas
b. Menetapkan kebijakan dan sasaran mutu fakultas
c. Menyusun manual prosedur seluruh butir mutu fakultas
d. Melakukan sosialisasi penjaminan mutu di Prodi dan unit di Fakultas
e. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu
f. Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu
g. Merumuskan dan melaksanakan aktivitas untuk perbaikan mutu akademik, manajemen dan sistem informasi
h. Membantu Persiapan Audit internal dan Ekternal
i. Membuat instruksi kerja
j. Mengkoordinir survei kepuasan layanan akademik mahasiswa tingkat Fakultas
k. Melakukan review kinerja program studi.
KETUA
UNIT PENJAMINAN MUTU PROGRAM STUDI
Tugas Unit Penjaminan Mutu di Program Studi:
a. Membantu pengelola program studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester
b. Monitoring dan Evaluasi proses belajar mengajar yang sedang berlangsung dan mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester
c. Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan mutu di prodi
d. Mengadakan laporan pelaksanaan tridarma kepada dekan
e. Mengendalikan proses penjaminan mutu di program studi
f. Membantu persiapan audit
g. Menetapkan sasaran mutu program studi
h. Memonitor dan mengevaluasi proses belajar mengajar.
i. Mengontrol kualitas ujian sesuai dengan RPS tiap-tiap mata kuliah.
j. Menjadi panitia tetap ujian di tiap-tiap program studi untuk mengontrol kualitas lulusan.
k. Mensurvei kepuasan layanan akademik mahasiswa.
l. Membantu Dekan dalam menyediakan data dan menyusun kegiatan akreditasi.
m. Membuat laporan pelaksanaan penjaminan mutu program studi kepada Pimpinan Fakultas dan Universitas.
ERA SPMI UMT
1. ERA 2018-2021
Penguatan Organisasi Mutu
2. ERA 2021-2025
Penguatan Capaian Standar Mutu
KEBIJAKAN MUTU UMT
1. Model SPMI
2. Kelembagaan Dan Organisasi SPMI
3. Siklus SPMI
4. Dokumen SPMI
5. Audit Mutu Internal (AMI)
6. Siklus Audit Mutu Internal
TAHUN 2021-2025
UU No.12 Tahun 2012 tentang UU Dikti mengokohkan SPMI yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dikenalkan SPMI sebagai sebuah sistem yang mengintegralkan 3 pilar dibawah ini.
1. SPMI dilaksanakan oleh setiap PT
2. SPME atau Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAPT alau LAM
3. PDDikti baik pada aras PT maupun Kemenristekdikti
Acuan Implemtasi SPMI di UMT Pasal 5 ayat 1 Pemenristekdikti No.62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti
1. SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri: PPEPP
2. Evaluasi dilakukan melalui AMI
3. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan pergururan tinggi yaitu: akademik (Tridarma) dan Non akademik (SDM, Keuangan, Sarpras)
Acuan Pelaksanaan SPMI
1. Mengikuti Mekanisme SPM Dikti dan SN Dikti
2. Menjalankan siklus SPMI
3. Mengembangkan program mutu sesuai SPME
Kebijakan Model SPMI UMT
1. Terstruktur:
UMT harus memiliki kebijakan mutu dan organisasi mutu
2. Terukur:
UMT harus memiliki sistem pendataan terintegrasi, dokumen yang lengkap, melaksanakan monev, AMI secara periodik
3. Berkelanjutan:
UMT harus memiliki Rentra Mutu ditingkat PT, Fak, dan prodi yang terprogram berbasis SPMI-PPEPP dan berorentasi SPME