KEGIATAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL ASOSIASI PENJAMINAN MUTU- PTMA D’Prima Hotel Tangerang

Acara Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penjaminan Mutu (APMU)-PTMA Ke- 2  berlangsung di D’prima Hotel Tangerang pada tanggal 23-25 Juli  2024. Host pada acara ini adalah  Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Universitas Muhammadiyah Tangerang ( UMT) dengan mengusung Tema “ Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi & Penjaminan Mutu PT / PS (PEMUTU).  Kegiatan rakornas di buka di UM Jakarta oleh rector UM Jakarta Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy, M.Si.  Kegiatan rakornas dilanjutkan di D’Prima Hotel dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu.

Hadir sebagai narasumber Prof. H. Johni Najwa, SH., MH., Ph.D. (Anggota Badan Eksekutif BAN-PT) dan Moderator: Sekertaris APMU yaitu Dr. Junaidin, M.Pd.  Narasumber Prof. H.Johni mengatakan, belum lama ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.  Dalam Permen 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023, maka Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

  1. Tujuan Penjaminan Mutu: Menetapkan standar dan mekanisme untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi memenuhi kualitas yang diharapkan dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Standar Mutu: Menyediakan panduan mengenai standar mutu yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan tinggi, termasuk standar kurikulum, pengajaran, penelitian, dan pelayanan kepada mahasiswa.
  3. Mekanisme Penilaian: Menjelaskan cara penilaian dan evaluasi mutu pendidikan tinggi, baik secara internal oleh institusi maupun eksternal oleh lembaga akreditasi.
  4. Tanggung Jawab Institusi: Menyebutkan kewajiban institusi pendidikan tinggi dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan mereka, termasuk pelaporan dan audit mutu.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan.
  6. Peningkatan Kualitas: Menyediakan langkah-langkah dan strategi untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Dijelaskan juga tentang beberapa perbedaan antara Permendikbud nomor 3 tahun 2020 dan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023. Acara Rakornas ini diakhiri dengan pemilihan pengurus APMU PTMA periode 2024-2026 .